batas wilayah

Sinkronisasi Data Batas Wilayah Kecamatan Kedungkandang Masih Menemui Kendala


Kota Malang – Dalam rangka persiapan pelaksanaan tinjauan lapangan guna inventarisasi pilar batas dan penegasan batas wilayah Kota Malang Tahun 2019, pada jum’at 21 Juni 2019 berlokasi di ruang rapat Bagian Pemerintahan dilaksanakan koordinasi dengan Topdam V Brawijaya, Badan Pertanahan Kota Malang, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kecamatan Kedungkandang serta Kelurahan pada Kecamatan Kedungkandang yang berbatasan dengan Kabupaten Malang. Adapun Kelurahan di wilayah Kedungkandang yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Malang terdiri dari Kelurahan Sawojajar, Kelurahan Madyopuro, Kelurahan Cemorokandang, Kelurahan Kedungkandang, Kelurahan Buring, Kelurahan Wonokoyo, Kelurahan Tlogowaru, serta Kelurahan Arjowinangun.

Dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Malang Sri Winarni, S.H., M.M. rapat berlangsung pukul 09.00 Wib dengan diawali pembahasan penjelasan pabu dan pbu, indeks dan koordinat peta yang disampaikan oleh Kasi Surdatato Topdam V Brawijaya Mayor Ctp Sapta Saputra. Pembahasan dilanjutkan dengan konfirmasi koordinat di wilayah Kelurahan Sawojajar yang berbatasan dengan Kabupaten Malang, penyampaian batas dari Kelurahan Sawojajar, Kelurahan Madyopuro terkait status koordinat dan wilayah yang belum dipastikan kepemilikannya antara Kota dan Kabupaten Malang, serta penyampaian data dari Badan Pertanahan Nasional Kota Malang yang bersumber dari BIG (Badan Informasi Geospasial).

Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan perlu  segera penjadwalan  tinjauan lapangan disebabkan masih adanya perbedaan data antara yang termuat dalam permendagri 17 tahun 2012 dengan data real dilapangan maupun data bpn yang bersumber dari BIG.


Back To Home

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *