Penjelasan Singkat Permendagri 17 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Propinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
  2. Kabupaten Malang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
  3. Kota Malang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
  4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
  7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.

Download File Permendagri No. 17 th 2012 ttg Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur font 10-converted
Back To Home