PERDA 05 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SETDA, SETWAN & STAF AHLI

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengordinasian perumusan kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah serta kerja sama daerah.

Fungsi

1 Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, pemberdayaan masyarakat kecamatan dan /atau kelurahan, otonomi daerah;
2 Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perpustakaan, kearsipan, dan kesatuan bangsa dan politik;
3 Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama daerah serta perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perpustakaan, kearsipan, dan kesatuan bangsa dan politik;
4 Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilyahan, pemberdayaan masyarakat kecamatan dan/atau kelurahan, otonomi daerah, dan kerjasama daerah;
5 Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah serta kerja sama daerah;
6 Pemrosesan administrasi perizinan perjalanan dinas luar megeri bagi pejabat dan pegawai pemerintah daerah, pimpinan serta anggota DPRD;
7 Pemrosesan administrasi peresmian pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan/pimpinan DPRD hasil pemilihan umum;
8 Pemrosesan administrasi pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota/pimpinan DPRD;
9 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
10 Penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan;
11 Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban walikota;
12 Penyusunan laporan kinerja sekretariat daerah;
13 Penyusunan laporan umum tahunan pencapaian standard pelayanan minimal;
14 Pengumpulan data pelaksanan kerjasama dan/atau pemanfaatan barang milik daerah yang dikerjasamakan oleh pemerintah daerah dengan sistem bangun guna serah dan/atau bangun serah guna;
15 Pelaksanaan register/pencatatan seluruh naskah kerja sama dan/atau pemanfaatan barang milik daerah yang dikerjasamakan oleh pemerintah daerah;
16 Pelaksanaan sentralisasi pendokumentasian/penyimpanan naskah kerja sama asli dan/atau naskah asli pemanfaatan barang milik daerah yang dikerjasamakan oleh pemerintah daerah dengan sistem bangun guna serah dan/atau bangun serah guna;
17 Pelaksanaan evaluasi pemenuhan kewajiban kontribusi hasil kerja sama dan/atau pemanfaatan barang milik daerah yang dikerjasamakan oleh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah dengan sistem bangun guna serah dan/atau bangun serah guna;
18 Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
19 pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi bagian pemerintahan;
20 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.