Sekretariat Daerah Kota Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sekretariat Daerah merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Staf Ahli, Inspektorat, Dinas, Badan, Sekretariat DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kecamatan.
Tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kota Malang diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian, dan pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.

Baca/Download Dokumen kelengkapan penilaian kinerja Sekretariat Daerah:

LaporanKinerjaSetda2020

PerubahanRenjaSetda2020

PerubahanPerjanjianKinerjaSetda2020

MonevPencapaianSasaranSetda2020

RenaksiKinerjaSasaranBagian2020