Laporan

Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018

Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kota Malang Tahun 2018. RLPPD ini disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 69 yang pelaksanaannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada masyarakat.

GAMBARAN UMUM DAERAH

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang. Kota Malang mempunyai luas wilayah 11.426,16 ha atau 114,26 km². Secara administratif terbagi menjadi 5 Kecamatan, 57 Kelurahan, 548 Rukun Warga (RW), dan 4.181 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah penduduk (WNI) pada tahun 2018 sebanyak 914.956 jiwa yang terdiri dari 456.599 laki-laki dan 458.357 perempuan.

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHDAERAH (RPJMD)

Visi dan Misi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018, Visi pembangunan Kota Malang periode 2013-2018 adalah “Terwujudnya Kota Malang Sebagai Kota Bermartabat”.

Visi tersebut dijabarkan dalam 5 (lima) misi pembangunan yang hendak dicapai Kota Malang yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas, aksesibilitas dan pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah;
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap masyarakat rentan, pengarusutamaan gender serta
    kerukunan sosial;
  4. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan daya dukung kota yang terpadu dan berkelanjutan, tertib
    penataan ruang serta berwawasan lingkungan;
  5. Mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel
    dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
  6. Strategi dan Arah Kebijakan Daerah

Strategi pembangunan daerah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Malang Tahun 2018 dengan tema “Memacu Pembangunan Infrastruktur Yang Merata Dalam Rangka Meningkatkan Aksesbilitas Dan Daya Saing Perekonomian Daerah Menuju Masyarakat Kota Malang Yang Lebih Sejahtera”

Berdasarkan tema tersebut di atas, prioritas pembangunan Pemerintah Kota Malang pada Tahun 2018 terdiri dari:

1.Program perluasan kesempatan kerja.

Program ini perlu diprioritaskan mengingat Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Malang masih relatif tinggi di Jawa Timur dan berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur. Perluasan kesempatan kerja tidak terbatas pada sektor formal, namun lebih mengedepankan akselerasi sektor informal, mengingat kondisi perekonomian regional dan nasional yang sedang lesu/melambat.

2.Program pengentasan kemiskinan

Kendati berdasarkan data statistik, angka kemiskinan Kota Malang merupakan yang terendah di antara seluruh kabupaten/kota se Jawa Timur, namun upaya pengentasan kemiskinan tetap perlu didorong mengingat kemiskinan tidak hanya sebatas persoalan ekonomi atau sosial, tapi juga merupakan persoalan kemanusiaan.

3.Program peningkatan pariwisata daerah

Salah satu upaya yang cukup efektif untuk memacu laju perekonomian daerah secara signifikan adalah melalui peningkatan sektor pariwisata. Sektor pariwisata Kota Malang yang potensial dan perlu terus ditingkatkan adalah sektor pariwisata urban berbasis komunitas/masyarakat lokal.

4.Program peningkatan kualitas hidup masyarakat

Berdasarkan data statistik, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Malang merupakan yang tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota se Jawa Timur, namun perlu terus melakukan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat sebagai fondasi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat. Komponen IPM meliputi Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan dan Indeks Daya Beli.

5.Program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum.

Upaya-upaya peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum perlu senantiasa dilakukan, terlebih pada tahun 2018 Kota Malang menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode jabatan 2018-2023. Upaya peningkatan tersebut tidak terbatas pada upaya represif, namun juga melingkupi upaya preventif dan edukatif.

 

URUSAN KONKUREN, FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, DAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

 

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren. Dengan demikian dalam setiap bidang urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Prioritas Urusan Wajib Yang Dilaksanakan

Capaian kinerja pelaksanaan urusan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang tahun 2018 sebagai berikut:

Pendidikan

Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Putus Sekolah (APS)

NO

URAIAN

CAPAIAN (%)

1

Angka Partisipasi Murni SD/MI/Paket A

100

2

Angka Partisipasi Murni SMP/MTSn/Paket B

100

3

Angka Putus sekolah SD/MI

0

4

Angka Putus sekolah SLTP

0,5

Angka Kelulusan (AL) dan Angka Melanjutkan (AM)

NO

URAIAN

CAPAIAN (%)

1

Angka Kelulusan (AL) SD/MI

100

2

Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs

100

3

Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs

100

Belanja pelayanan dasar urusan pendidikan sebesar 580.723.539.863,50

 

Kesehatan

Capaian kinerja

NO

URAIAN

CAPAIAN(%)

1

Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani

100

2

Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan

94.64

3

Cakupan kelurahan Universal Child Immunization (UCI)

73.68

4

Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan

100

5

Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA

100

6

Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD

99

7

Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin

100

8

Cakupan kunjungan bayi

90,97

 

Belanja pelayanan dasar urusan kesehatan sebesarRp.173.572.029.995,60

 

Lingkungan Hidup

Capaian Kinerja

NO URAIAN CAPAIAN (%)
1 Penanganan sampah 77.66
2 Jumlah pasar tradisional tergolong baik 100
3 Rasio tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk 2.83
4 Penegakan hukum lingkungan 88

 

Pekerjan Umum dan Penataan Ruang

Capaian kinerja

NO URAIAN CAPAIAN (%)
1 Panjang jalan kota dalam kondisi baik 85.04
2 Luas irigasi Kota dalam kondisi baik 83
3 Kawasan Kumuh 2.61

 

Belanja pelayanan dasar urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp.624.374.655,23.

Luas ruang terbuka hijau 125,89 Ha atau 1.10% dari total luas wilayah Kota Malang yaitu 426,16 Ha.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Program penyediaan air bersih dengan jumlah rumah tangga pengguna air bersih pada tahun 2018 sejumlah 219.935 rumah tangga dari total rumah tangga sejumlah 293.407;

Rumah layak huni mencapai 202.692 unit dari jumlah seluruh rumah yang ada yaitu 213.325 unit.

Kepemudaan dan Olahraga

Gelanggang / balai remaja (selain milik swasta) sebanyak 2 buah;

Lapangan/Fasilitas Olahraga sebanyak 349 buah.

Penanaman Modal

Pada tahun 2018 Realisasi PMDN sebesar Rp.10.126.876.601.073.

Koperasi dan Usaha Mikro

Pada tahun 2018 jumlah koperasi aktif sebanyak 309 unit atau mencapai 42,10% dari total koperasi di Kota Malang sejumlah 734 unit;

Jumlah usaha mikro sebanyak 76.290 unit serta jumlah seluruh usaha mikro kecil menengah sebanyak 76.290 unit.

Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah kepemilikan KTP pada tahun 2018 sejumlah 651.764 jiwa dari 690.193 jiwa penduduk wajib KTP;

Jumlah penduduk memiliki akta kelahiran 219.185 jiwa dari jumlah penduduk 916.042 jiwa di Kota Malang.

Ketenagakerjaan

Jumlah pencari kerja yang ditempatkan mencapai 1.192 orang dari jumlah pencari kerja yang mendaftar sejumlah 795 orang;

Jumlah pekerja/buruh peserta program Jamsostek aktif sejumlah 55.394 orang dari seluruh pekerja/buruh sejumlah 63.110 orang.

Pangan

Pada tahun 2018 rata-rata jumlah ketersediaan pangan utama mencapai 98.350 kg/tahun dibandingkan jumlah penduduk Kota Malang yang mencapai 916.042 jiwa.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pada tahun 2018 dari total penduduk Kota Malang partisipasi perempuan pada lembaga pemerintah mencapai 21.902 orang, serta jumlah angkatan kerja perempuan mencapai 323.528 orang.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Pada tahun 2018 prevalensi KB aktif sebanyak 101.308 orang atau mencapai 86,16% dari total pasangan usia subur sejumlah 129.957 orang.

Perhubungan

Pada tahun 2018 jumlah angkutan darat sebanyak 13.964 unit dengan total penumpang angkutan darat sejumlah 9.051orang.

Komunikasi dan Informatika

Jumlah Media Informasi milik Pemerintah Daerah terdiri dari; web site malangkota.go.id dan JDIH Kota Malang.

Pertanahan

Pada Tahun 2018 luas lahan bersertifikat milik Pemerintah Kota Malang mencapai 3.193.921 m2 atau 40,38% dari jumlah luas yang seharusnya bersertifikat 908.886 m2;

Kasus Tanah Negara terselesaikan 8 kasus dari 8 kasus yang terdaftar.

Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan

Pada Tahun 2018 PKK aktif di Kota Malang sejumlah 4.716 kelompok dan total Posyandu aktif di Kota Malang sejumlah 594 Posyandu.

Sosial

Jumlah sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo, panti rehabilitasi, rumah singgah di Kota Malang sejumlah 43 buah;

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditangani dan mendapatkan bantuan sosial 131.368 orang dari total jumlah PMKS yang ada di Kota Malang sejumlah 132.550 orang;

Belanja Pelayanan Dasar urusan Sosial Rp. 837.033.453,00.

Kebudayaan

Jumlah penyelenggaraan festival seni dan budaya sebanyak 30 kali;

Jumlah sarana dan prasarana seni dan budaya terdiri dari gedung kesenian sebanyak 63 buah;

Jumlah benda, situs, dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan sebanyak 259 buah.

Statistik

Pada tahun 2018 telah disusun Buku Malang Dalam Angka dan Buku PDRB Kota Malang.

Kearsipan

Jumlah organisasi perangkat daerah yang telah menerapkan arsip secara baku sejumlah 15 organisasi perangkat daerah;

Perpustakaan

Jumlah koleksi judul buku yang tersedia di Perpustakaan Daerah sejumlah 111.931buku dari 186.994 koleksi jumlah buku yang tersedia di Perpustakaan Daerah;

Jumlah kunjungan ke Perpustakaan Daerah selama 1 tahun sebanyak 1.024.023 Orang.

Prioritas Urusan Pilihan Yang Dilaksanakan

Capaian kinerja pelaksanaan urusan pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang tahun 2018 sebagai berikut:

Kelautan dan Perikanan;

Pada bidang perikanan jumlah produksi ikan mencapai 125 ton, sedangkan jumlah konsumsi ikan mencapai 29,15 kg.

Pertanian;

Pada bidang pertanian jumlah produksi tanaman padi/bahan pangan utama lokal lainnya mencapai 215.845 ton, dengan luas areal tanaman padi/bahan pangan utama lainnya 2.809 Ha.

Pariwisata;

Pada tahun 2018 jumlah pengunjung wisata ke Kota Malang mencapai 3.919.496 orang.

Industri dan Perdagangan;

Pada tahun 2018 kontribusi sektor industri terhadap PDRB mencapai 25,13% dan pertumbuhan industri mencapai 24,98%;

Pada bidang perdagangan kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB tahun 2018 mencapai 30,06%, dan nilai ekspor bersih perdaganganmencapai US$ 23.356.872,74.

Prioritas Urusan Penunjang Pemerintahan

Perencanaan Pembangunan

Perencanaan pembangunan dituangkan dalam dokumen:

1)Perencanaan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005-2025;

2) Perencanaan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;

3) Perencanaan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Walikota 15 Tahun 2017 tentang RKPD Kota Malang Tahun 2018;

Program perencanaan pembangunan daerah, kegiatan yang dilaksanakan meliputi Musrenbang Kota, Penyusunan KU APBD dan PPAS APBD 2018 dan Penyusunan KU Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD 2018.

Pada tahun 2018 Pemerintah Kota Malang telah memiliki 28 Sistem Informasi Manajemen (SIM) dan menyelenggarakan evaluasi peningkatan pelayanan publik melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam rangka penerapan standar manajemen mutu serta penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pelayanan dasar dengan nilai 80,02;

d.Jumlah penghargaan dari pemerintah yang diterima oleh Pemerintah Kota Malang dalam tahun 2018 sebanyak 24 penghargaan.

Prioritas Urusan Pemerintahan Umum

Pada tahun 2018 jumlah kegiatan pembinaan politik daerah dilaksanakan sebanyak 12 kali kegiatan;

Kegiatan pembinaan terhadap Lembaga Sosial Mayarakat, Ormas, dan OKP dilaksanakan sebanyak 1 kali kegiatan;

PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

Pada tahun 2018 Kota Malang menerima beberapa Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Tugas Pembantuan yang diterima tersebut meliputi:

  1. Tugas pembantuan dari Kementerian Perdagangan melaksanakan Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dilaksanakan melalui kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik Perdagangan, untuk revitalisasi Pasar Bunul.
  2. Tugas pembantuan dari Kementerian Pertanian untuk melaksanakan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan sarana Pertanian dilaksanakan melalui kegiatan:
  3. Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian Fasilitasi Teknis dan Dukungan Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alsintan untuk monitoring dan evalusai Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian Fasilitasi Teknis dan Dukungan Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alsintan pada 4 (empat) kecamatan yakni Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, Kedungkandang dan Sukun;
  4. Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Ditjen PSP untuk operasional Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Ditjen PSP;
  5. Fasilitasi Pupuk dan Pestisida, Verifikasi dan validasi Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani untuk monitoring dan evaluasi pupuk dan pestisida, pada 4 (empat) kecamatan yakni Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, Kedungkandang dan Sukun;
  6. Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian Alat dan Mesin Pertanian Sub Sektor Tanaman Pangan Penyediaan Alsintan Pra Panen Sub Sektor Tanaman Pangan untuk monitoring dan evaluasi Alat Mesin Pertanian Alat dan Mesin Pertanian Sub Sektor Tanaman Pangan Penyediaan Alsintan Pra Panen Sub Sektor Tanaman Pangan di wilayah Korem 083 Kota Malang.

 

TUGAS UMUM PEMERINTAHAN

Tugas Umum Pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang pada tahun 2018,sebagaimana diamanatkan dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 adalah :

Kerjasama Antar Daerah

Realisasi pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan daerah lain yang masih berlaku pada tahun 2018 adalah kerjasama dengan:

  1. Bupati Malang dan Walikota Batu tentang Kerja sama Pembangunan Daerah
  2. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul tentang Kesepakatan Bersama tentang kerja sama dalam pengembangan potensi daerah dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;

Sedangkan kerjasama yang masih berlaku sampai dengan tahun 2018 terdiri dari:

  1. Pemerintah Kabupaten Malang tentang pemanfaatan mata air Sumbersari Desa Tawangargo, sumber air Banyuning Desa Donowarih Kecamatan Karangploso, sumber air Wendit Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten dan sumber air Sumber Pitu di Kecamatan Tumpang;
  2. Pemerintah Kota Batu tentang pemanfaatan mata air sumber air Karangan dan sumber air Binangun Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji Kota Batu untuk memenuhi ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat Kota Malang
  3. Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga

Realisasi pelaksanaan kerjasama Pemerintah Kota Malang dengan pihak ketiga antara lain dilaksanakan dalam bidang penanggulangan bencana, pelaksanaan pengurusan akta kelahiran dan renovasi/revitalisasi fasilitas umum. Pelaksanaan kerjasama dilakukan dengan Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, Perbankan, dan Perusahaan yang ada di Kota Malang.

Selain kerjasama tersebut Pemerintah Kota Malang juga melakukan kerjasama dengan:

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Malang tentang Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam mewujudkan Universal Health Coverage;
  2. Bank Indonesia Malang tentang Kerja sama Pengembangan Perekonomian dan Kegiatan Sosial di Kota Malang;
  3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Air Limbah Domestik di Kota Malang;
  4. Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Indonesia Malang tentang Program Pengembangan Sistem Pengolahan Dokumentasi dan Informasi serta Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Dokumen Elektronik;
  5. Kantor Kementerian Agama tentang Pelaksanaan Pelayanan Paket Hemat Selesai Akad Nikah (PAHE SI AKAD);
  6. Kementerian Perindustrian (Dirjen Industri Kimia dan Aneka) tentang Berita Acara Serah Terima Operasional Bantuan Mesin dan atau Peralatan dalam Rangka Pengembangan Industri Bahan Galian Non Logam;
  7. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nota Kesepahaman tentang Penempatan Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis;
  8. Kejaksaan Negeri Malang dan Kepolisian Resor Malang Kota tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Malang serta Kegiatan Operasi Gabungan Sadar Pajak dan Pemeriksaan Wajib Pajak yang bertujuan untuk peningkatan penerimaan pajak daerah kususnya dalam menangani wajib pajak bandel yang mempunyai tunggaan pajak daerah.;
  9. UIN Maulana Malik Ibrahim tentang Pembangunan Daerah Perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  10. KPRI DPUPR Kota Malang tentang Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang;
  11. Kantor Kementerian Agama tentang Pelaksanaan Integrasi database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  12. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Malang tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Malang;
  13. Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jendral Ciptakarya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelaksanaan Program Penurunan Emisi Kota-kota dalam rangka Pengelolaan Sampah di Kota Malang;
  14. Sekolah Tinggi Transportasi Darat tentang Peningkatan Pembangunan di Kota Malang melalui Tri Darma Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Transportasi Darat.

Koordinasi degan Instansi Vertikal di Daerah

Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 huruf (g) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah. Koordinasi yang sudah dilaksanakan antara lain dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Komando Distrik Militer 0833 Kota Malang, Kepolisian Resort Malang Kota, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Imigrasi, Kementerian Agama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Perbankan, wujud pelaksanaan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, meliputi: bidang ketenteraman dan ketertiban umum; bidang perekonomian; bidang sosial; bidang hukum; bidang keagamaan.

Pembinaan Batas Wilayah

Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang telah melaksanakan pemasangan pilar batas antara Kota Malang dengan Kabupaten Malang serta pilar batas kecamatan serta pilar batas kelurahan. Selanjutnya untuk mengetahui kondisi pilar batas yang telah terpasang dilaksanakan kegiatan inventarisai pilar batas sehingga senantiasa diketahui apakah dalam pilar dalam kondisi baik atau rusak.

Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

Letak geografis Kota Malang yang berada di dataran tinggi dengan aliran sungai Brantas, sungai Amprong, sungai Bango dan sungai Metro serta beberapa anak sungainya, yang mengalir membentang di wilayah Kota Malang menjadi potensi sumber daya alam yang menguntungkan.

Namun dibalik sebagai potensi sumber daya alam yang menguntungkan, dari aspek geografis, klimatologis dan demografis merupakan daerah rawan bencana yakni tanah longsor dan banjir.

Pada tahun 2018, tanah longsor terjadi 54 (lima puluh empat) kali dengan kerugian sebesar Rp.2.739.198.600,00 serta beberapa warga yang harus meninggalkan tempat tinggalnya untuk mengungsi. Sedangkan banjir terjadi 9 (sembilan) kali kejadian dengan kerugian sebesar
Rp.  354.915.000,00

Selain banjir dan tanah longsor, dampak cuaca ekstrim juga mengancam Kota Malang. Dampak cuaca ekstrim berupa hujan disertai dengan angin serta puting beliung adalah pohon tumbang maupun kerusakan rumah penduduk. Pada tahun 2018 terdapat 53 (lima puluh tiga) kejadian yang diakibatkan cuaca ekstrim dengan kerugian sebesar
Rp. 269.965.000,00.

Seiring dengan perkembangan pembangunan kota, mengakibatkan semakin padatnya rumah penduduk. Kepadatan rumah penduduk mengakibatkan rentan terhadap kejadian kebakaran. Pada tahun 2018 ada 106 (seratus enam) kejadian kerugian kurang lebih sebesar
Rp. 18.817.500.000,00.

Pengelolaan Kawasan Khusus

Berdasarkan ketentuan Pasal 360 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di Kota Malang tidak ada daerah yang masuk kategori kawasan khusus.

Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Dengan jumlah perguruan tinggi sebanyak 59 lembaga pendidika menjadikan Kota Malang sebagai tempat tujuan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sehingga Kota Malang menjadi tempat berkumpulnya berbagai suku di Indonesia dengan adat istiadat dan karakter yang berbeda. Perbedaan adat istiadat dan karakter merupakan kekayaan budaya, tetapi perbedaan juga menjadi potensi pergesekan antar suku yang menjadikan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Selain hal tersebut kebebasan penyampaian pendapat juga bisa menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban jika dalam penyampaian pendapat dilakukan melalui ujuk rasa yang anarkis. Pada tahun 2018 penyampaian pendapat yang dilakukan dengan cara unjuk rasa sebanyak 102 kali, dengan rincian 36 unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat di bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, 41 unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat di bidang Ekonomi dan Pembangunan serta 26 unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat di bidang Sosial Budaya dan Agama.

Selain kejadian-kejadian tersebut, karena masih rendahnya kesadaran hukum dan pemahaman sebagian masyarakat terhadap peraturan daereah, pada tahun 2018 terdapat pelanggaran Peraturan Daerah sebanyak 410 pelanggaran dengan rincian:

  1. Larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul sebanyak 55 kasus;
  2. Penyelenggara Reklame sebanyak 27 kasus;
  3. Pengendalian dan pelarangan penjualan Minuman Beralkohol sebanyak 10 kasus;
  4. Ketertiban Umum dan Lingkungan sebanyak 189 kasus;
  5. Penyelenggaraan Menara telekomunikasi sebanyak 9 kasus;
  6. Penyelenggaraan Pariwisata sebanyak 75 kasus;
  7. Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 45 kasus.

Gangguan ketenteraman dan ketertiban yang terjadi tidak murni disebabkan permasalahan internal di wilayah Kota Malang, tetapi juga karena imbas dari kondisi politik dan ekonomi nasional. Meskipun gangguan ketenteraman dan ketertiban umum itu ada namun secara umum kondisi ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Malang pada tahun 2018 sangat kondusif.

    1. PENUTUP

Pada akhir penyampaian RLPPD ini, perkenankan kami atas nama Pemerintah Kota Malang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif mengisi pembangunan kota di berbagai sektor pembangunan, dengan produktivitas dan komitmen yang tinggi dalam mewujudkan visi kota malang yaitu Menjadikan Kota Malang sebagai Kota Bermartabat (Bersih, Makmur, Adil, Religius-Toleran, Terkemuka, Aman, Berbudaya, Asri, dan Terdidik).

Pemerintah Kota Malang menyadari bahwa pelaksanaan pembangunan sampai saat ini belum sepenuhnya dapat memenuhi aspirasi masyarakat dan menyelesaikan semua persoalan secara menyeluruh, hal ini bukan dikarenakan kurangnya perhatian terhadap aspirasi masyarakat, namun dikarenakan keterbatasan sumber daya yang ada. Oleh karena itu, dengan segenap kerendahan hati, melalui penyampaian Ringkasan LPPD ini kami mohon maaf atas kekurangan, dan kepada semua pihak diharapkan memberikan kritik, saran dan masukan yang konstruktif guna perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah pada tahun mendatang.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan lahir dan batin kepada kita semua untuk terus membangun Bumi Arema tercinta.

 

 

Malang,     April 2019

 

WALIKOTA MALANG,

 

S U T I A J I

 

RLPPD 2018

Back To Home

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *