umum

Bimbingan Teknis Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris

Kota Malang – Bertempat di Regents Park Hotel Jl. Jaksa Agung Suprapto No.12-16 Kota Malang, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang melasanakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan topik Pelayanan Pencatatan/register Surat Pernyataan Ahli Waris bagi 57 Lurah dan 5 Camat di Kota Malang. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 31 Mei 2022 ini menghadirkan Narasumber dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Judi Prasetya, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Drs. Zainal Arifin, M.H., Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, S.T., M.T., dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Adapun materi pertama yang disampaikan membahas mengenai pluralism (kemajemukan) hukum waris. Pluralism hukum yang berlaku di masyarakat tersebut terdiri dari hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi seorang muslim diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk non muslim diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130)   Burgerlijk Wetboek  (BW) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan. Materi kedua, penyusunan surat pernyataan sederhana tentang susunan ahli waris.

Pada materi ketiga disampaikan mengenai sejarah kewenangan peradilan agama dalam hukum waris serta kewenangan peradilan agama. Dalam penjelasannya diterangkan bahwa, sejarah Indonesia mebuktikan bahwa Hukum Islam telah diterapkan sejak indonesia sebelum merdeka. Bukti tersebut didasarkan pada staatblad 1882 Nomor 152, tentang penyelesaian perkara yang berhubungan dengan hukum Islam. Hukum keluarga terutama tentang warisan, meskipun kewenangannya Peradilan Agama di reduksi dengan adanya staatblad Nomor 116 dan 610 Tahun 1937. Hukum waris dikeluarkan dari kewenangan Peradilan Agama. Kewenangan Peradilan Agama lebih mempunyai legitimasi hukum sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Lembaga Peradilan Agama selain mempunyai hukum acara tersendiri juga mempunyai kewenangan untuk melaksanakan putusan tanpa harus melibatkan peradilan umum. Berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syariah. Formalisasi hukum waris di Indonesia terdapat pada buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 171 sampai dengan Pasal 214.

Back To Home

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *