Kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah
lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan, meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberdayakan seluruh potensi swadaya masyarakat dan usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Download file PERDA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RT dan RW