berita kemendagri

Evaluasi Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

BADUNG – Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP yang dilaksanakan pada 6-8 Oktober 2021 di Hotel Pullman, Bali.

Safrizal ZA, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki Pusat memiliki 46 tugas dan wewenang, yang merupakan pelimpahan dari Presiden. Rapat Monitoring dan Evaluasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat digunakan sebagai forum sosialisasi kebijakan dan mekanisme dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2022.

Tujuan pelaksanaan rapat ini adalah untuk melaksanakan evaluasi teknis terkait pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dari sisi realisasi, dan yang paling utama menyangkut pencapaian output kinerja. Hasil dari evaluasi yang telak dilaksanakan akan menjadi dasar perbaikan tahun anggaran pelaksanaan tugas dan wewenang berikutnya. Indeks Kinerja GWPP akan digunakan untuk menilai kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sehingga diharapkam Gubernur dapat berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.

Tjokorda Oka Sukawati, Wakil Gubernur Bali menungungkapkan bahwa peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sangat penting dalam sinergisitas pusat dan daerah. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, terus berupaya untuk menyusun program perencanan dan pembangunan, khususnya di bidang pariwisata dan pembangunan ekonomi yang sinergis dari Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat, demi mendukung kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber : https://kemendagri.go.id/berita/baca/31841/dirjen-bina-adwil-kemendagri-ajak-gubernur-komitmen-laksanakan-tugas-dan-wewenang-gwpp#

Back To Home

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *