umum

Bimbingan Teknis Tata Cara Administrasi Pertanahan

Malang-23 Juni 2021 bertempat di Hotel Santika Premiere Malang, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang melaksanakan kegiatan bimbingan teknis tata cara administrasi pertanahan bagi Kelurahan dan Kecamatan.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Drs.Mulyono, M.Si. Adapun narasumber kegiatan dari Badan Pertanahan Nasional yaitu bapak Slamet Suradji, A.Ptnh., M.Si. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Malang. Dalam bimtek tersebut materi yang disampaikan antara lain (1) Jenis layanan berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Permen Agraria no. 3 tahun 1997, Peraturan Kepala BPN RI no.1 tahun 2010. (2)Daftar kelompok dan jenis pelayanan, yang meliputi konversi,pengakuan, dan penegasan hak, pemberian hak, wakaf dari tanah belum bersertifikat, wakaf dari tanah negara, p3mb, pendaftaran hmsrs, pemberian HGU. (3) pelayanan pemeliharaan data pendaftaran pertanahan, meliputi peralihan hak atas tanah, ganti nama sertifikat, perpanjangan jangka waktu HGU/HGB/HP/HMSRS dll. (4) pelayanan pencatatan dan infetaris pertanahan. (5)pelayanan pengukuran bidang tanah.(6) pelayanan pengaturan dan penataan pertanahan. Peserta kegiatan bimbingan teknis diikuti oleh 57 Lurah dan 5 Camat se-Kota Malang, dan diakhiri pukul 12.00 WIB.

Back To Home

6 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *