Site icon Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang

PERJANJIAN KINERJA

PERJANJIAN KINERJA BAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA MALANG

PK 2019

PK Perubahan 2018

PK2018

Dasar hukum penyusunan Perjanjian Kinerja pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pasal (5)  menerangkan bahwa Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
a. rencana strategis;
b. perjanjian Kinerja;
c. pengukuran Kinerja;
d. pengelolaan data Kinerja;
e. pelaporan Kinerja; dan
f. reviu dan evaluasi Kinerja.

Sedangkan pada Bagian Ketiga Pasal (8) menerangkan bahwa “Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) dan Pasal (4) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja”.

Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama satuan kerja. (2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan kerja.(3) Setiap unit organisasi menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Utama unit organisasi. (4) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi disepakati oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan pimpinan unit organisasi. (5) Setiap Kementerian Negara/Lembaga menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama Kementerian Negara/Lembaga. (6) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada Presiden Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah provinsi/kabupaten/kota mengikhtisarkan Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam bentuk lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/kabupaten/kota. (2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal 13 Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian Kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Back to Home

Exit mobile version