Site icon Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang

Rakor Batas 4 Kecamatan Selesai, Pekan Depan Pemerintahan Rilis Jadwal Tinjauan Lapangan

Kota Malang – Selasa, 25 Juni 2019 bertempat di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan berlangsung lanjutan pembahasan batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Malang diantaranya di wilayah Kecamatan Sukun yang terdiri dari Kebonsari, Bakalan Krajan, Mulyorejo, Bandulan, Karangbesuki, serta Pisangcandi, berikutnya pada wilayah Kecamatan Lowokwaru yang terdiri dari Merjosari, Tlogomas, Tunggulwulung, Tasikmadu, sedangkan pada Kecamatan Blimbing terdiri dari tiga Kelurahan yaitu Balearjosari, Arjosari, Pandanwangi.

Dalam pertemuan tersebut terdapat batas yang akan ditelusuri lebih lanjut di lapangan diantaranya pabu 16 dan 17 pada Kelurahan Kebonsari yang berbatasan dengan Desa Sitirejo Kecamatan Wagir, Kelurahan Bakalankrajan yang juga berbatasan dengan Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Pertemuan tersebut juga berlanjut pada pembahasan batas wilayah pada Kelurahan Blimbing dan Lowokwaru. Sebagai rujukan dalam rapat koordinasi tersebut menggunakan data primer yang telah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur. Koordinasi selama dua hari yakni tanggal 21 dan 25 Juni 2019 pada empat Kecamatan ini juga sebagai tindak lanjut atas upaya penegasan luas wilayah Kota Malang yang masih menjadi perdebatan yakni yang tercantum dalam permen 17/2012 114,26 km² dengan asumsi barenlitbang kota malang 110 km². Perbedaan data tersebut perlu untuk segera disikapi dikarenakan akan berdampak terhadap pelayanan dasar urusan wajib kepada masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Malang, diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, dan ketentraman dan ketertiban.

Sebagai catatan Pemerintah Kota Malang pada tahun 2012 telah melaksanakan Penegasan dan Penetapan Batas Kecamatan dan Kelurahan. Dan telah terpasang Pilar Batas sebanyak 75 terdiri dari 15 batas kecamatan dan 60 pilar batas kelurahan. Pada tahun yang sama juga telah dilaksanakan Kajian Optimalisasi Pilar Batas Kelurahan dan Kecamatan dengan hasil kajian jumlah pilar batas yang dibutuhkan adalah 383 pilar batas kelurahan dan 72 pilar batas kecamatan Sebagai tindak lanjut kajian optimalisasi batas pada tahun 2013 dilaksanakan optimalisasi pemasangan pilar batas.

Dalam Pertemuan tersebut juga disepakati Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang pekan depan akan merilis jadwal tinjauan lapangan bersama tim survei lapangan pada empat Kecamatan di Kota Malang.

Back To Home

Exit mobile version