Kota Malang – Kamis, 6 Februari 2020 Bertempat di Savana Hotel and Convention Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang menyelenggarakan bimbingan teknis evaluasi perkembangan desa dan kelurahan melalui aplikasi online. Dalam kegiatan tersebut dihadirkan narasumber Bapak Dwi Purnomo, S.STP selaku Analis Pemberdayaan Masyarakat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya disampaikan bahwa Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan. Adapun penyelenggaraannya di-maksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. kedua dimaksudkan mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sedangkan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan ber-tujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember.
Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah kecamatan. Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah kabupaten/kota. Sedangkan peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah provinsi.
Aspek Penilaian Evaluasi terdiri dari : 68 Indikator untuk Desa/ 65 Indikator utk Kelurahan (instrumen II)
A.Bidang Pemerintahan: 12 Indikator
1.Aspek Pemerintahan Desa= 6 Indikator, Pemerintahan Kelurahan = 3 Indikator
2.Aspek Kinerja = 1 Indikator
3.Aspek Inisiatif dan Kreatifitas Dalam Pemberdayaan Masyarakat= 1 Indikator
4.Aspek Desa dan Kelurahan Berbasis Teknologi Informasi/E-Gov = 3 Indikator
5.Pelestarian Adat dan Budaya= 1 Indikator
B.Bidang Kewilayahan: 12 Indikator
1.Aspek inovasi= 7 Indikator
2.Aspek Tanggap dan Siaga Bencana = 4 Indikator
3.Aspek Pengaturan Inovasi = 1 Indikator
C.Bidang Kemasyarakatan: 44 Indikator
1.Aspek Partisipasi Masyarakat= 4 Indikator
2.Aspek Lembaga Kemasyarakatan = 10 Indikator
3.Aspek PKK = 3 Indikator
4.Aspek Keamanan dan Ketertiban= 12 Indikator
5.Aspek Pendidikan= 3 Indikator
6.Aspek Kesehatan= 5 Indikator
7.Aspek Ekonomi= 3 Indikator
8.Aspek Penanggulangan Kemiskinan = 2 Indikator
9.Aspek Peningkatan Kapasitas Masyarakat= 2 Indikator
Adapaun Tahapan Evaluasi adalah sebagai berikut: